Berkas Suap BNI ke Mabes Polri Dilimpahkan ke PN Jaksel
Selasa, 07 Nov 2006 12:17 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa 7 November 2006 ini akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus pemberian uang Rp 2,25 miliar dari BNI kepada pejabat Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kedua tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah mantan Direktur Kepatuhan dan SDM BNI M Arsyad dan mantan Kadiv Hukum BNI Tri Koentoro.Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/11/2006)."Waktu Ramadan mestinya sudah dilimpahkan. Tapi karena dia (M Arsyad) sakit, jadi baru hari ini," kata dia.Menurut Yusuf, kedua tersangka itu berkasnya dijadikan satu. Mereka diancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 UU 20/2001.Arsyad dan Tri Koentoro ditangguhkan penahanannya sejak 19 Juli 2006. Mereka memberikan jaminan masing-masing Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan melapor ke jaksa di Kejaksaan Agung seminggu dua kali.
(san/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































