Arman: KY Harus Tanggung Risiko

Loloskan Achmad Ali

Arman: KY Harus Tanggung Risiko

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 11:58 WIB
Jakarta - Satu dari 6 calon hakim agung yang namanya diserahkan Komisi Yudisial (KY) ke DPR berstatus tersangka korupsi. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta KY menanggung risikonya.Tersangka korupsi yang lolos seleksi calon hakim agung itu adalah Achmad Ali. Achmad Ali adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat korupsi pemalsuan surat perintah perjalanan dinas di universitas tersebut. Penetapan tersangka Achmad Ali dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel."KY sudah tahu dia sebagai tersangka. Jadi kalau diloloskan itu risiko KY," tegas Arman, panggilan akrab Abdul Rahman Saleh usai halal bihalal di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/11/2006).Dijelaskan Arman, berdasarkan pernyataan Kajati Sulsel, proses penyidikan terhadap Achmad Ali masih tetap berlangsung. Bahkan, saat orang yang mengaku memalsukan tanda tangan surat dinas yakni asisten Achmad, telah melarikan diri. Kajati Sulsel juga sudah berjanji untuk mengurus secepatnya proses penyidikan Achmad Ali. Arman lalu mempertanyakan pernyataan KY tentang hasil investigasi yang menunjukkan tidak adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Achmad Ali. "Ini kan masih penyidikan, masa disimpulkan begitu," tandas dia. (umi/nrl)


Berita Terkait