Arman: Eksekusi Amrozi Cs Tak Akan Tunggu Pengajuan PK
Selasa, 07 Nov 2006 11:39 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati bom Bali I Amrozi cs sampai awal 2007. Kejaksaan tetap akan segera mengeksekusi, namun waktunya kapan, belum bisa ditentukan."Nanti kita rapat lagi di sini, kalau sampai batas waktu tertentu kita akan melaksanakannya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai acara halal bihalal di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2006).Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh, membenarkan bila dalam aturan tidak ada batas waktu pengajuan PK. Namun dengan begitu, kejaksaan bisa sewaktu-waktu bisa melakukan suatu eksekusi."Tidak ada batas waktu, berarti kita bisa sewaktu-waktu mengeksekusi dia kan," ujar Arman.Menurut Arman, pihak Amrozi cs sudah terlalu lama mengulur-ulur waktu. Ketika ditanya apakah kejaksaan akan menunggu pengajuan PK sampai awal tahun depan, Arman menegaskan, "Nggak. Mereka tidak bisa mengatur-atur kejaksaan."Mengenai batas waktu yang akan dirapatkan, dijelaskan Arman, kira-kira akhir bulan November atau awal bulan Desember. Bila tidak ada PK, maka kejaksaan akan segera melakukan eksekusi.Bahkan menurut Arman, dirinya sudah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali untuk selalu memonitor Pengadilan Negeri Denpasar mengenai pengajuan PK Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas.
(zal/jon)










































