Siswa SMK berinisial MR dibacok siswa lain hingga terjatuh dari motornya di Jakarta Barat (Jakbar). MR dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan atas lukanya.
"Alhamdulillah untuk kondisi korban tidak kehilangan nyawa, namun mengalami luka yang cukup parah karena mengalami luka sobek di punggung kirinya akibat dari sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Tidak hanya itu, lanjutnya, korban juga mengalami patah tangan kiri. Dia mengatakan korban terjatuh dan menabrak trotoar setelah dibacok pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian karena kehilangan kendali, korban juga mengalami patah tulang tangan kirinya karena jatuh dari motor, menabrak trotoar, dan ada sobek sedikit di wajahnya," ucapnya.
Kejadian Pembacokan
Pembacokan itu berawal dari MR yang bertemu dengan siswa SMK lain berinisial AP dan PAS di Jalan Daan Mogot, Jakbar pada jam berangkat sekolah, Jumat (10/11). Dia mengatakan MR dan temannya saat itu melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah (traffic light/TL) Grogol.
Setelah itu MR yang juga berboncengan dengan temannya bertemu dan dihampiri AP dan PAS yang berboncengan motor. Kedua belah pihak lalu terlibat cekcok.
"Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang di mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung sebelah kiri korban," katanya.
Korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak trotoar di Jalan Kiai Tapa. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan.
Polisi lalu menangkap kedua siswa tersebut di sekolahnya pada Rabu (15/11). Dia mengatakan AP dan PAS disangkakan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun, kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum karena belum berusia dewasa sehingga tidak menjalani hukuman penuh.
"Jadi apabila maksimal 9 tahun, ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur (orang dewasa), ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu kurang lebih 4 setengah tahun," kata Muharam.
(jbr/dhn)