dr Qory Sampaikan Mau Cabut Laporan KDRT, Polisi Sebut Proses Hukum Lanjut

dr Qory Sampaikan Mau Cabut Laporan KDRT, Polisi Sebut Proses Hukum Lanjut

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 13:56 WIB
Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. Polisi menunjukkan 2 pisau dapur panjang sebagai barang bukti terkait kasus KDRT tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. Polisi menunjukkan 2 pisau dapur panjang sebagai barang bukti terkait kasus KDRT tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Bogor -

Polisi memastikan Willy Sulistio (39), tersangka KDRT terhadap istrinya, dr Qory (37), belum tentu bebas dari hukuman meski ada niat mencabut laporan. Pihak kepolisian masih meminta keterangan dari para ahli.

"Nggak (bebas) juga, kita masih meminta keterangan dari ahli, kita kordinasi dengan dr Qory baru lisan (ingin cabut laporan)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Teguh mengacu pada pasal yang diterapkan yang merupakan delik biasa. Jadi meski laporan dicabut, proses hukum tetap berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut, bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

dr Qory Secara Lisan Ingin Cabut Laporan

ADVERTISEMENT

Willy ditetapkan jadi tersangka KDRT dengan sejumlah bukti antara lain dua pisau dan hasil visum dr Qory yang mengalami sejumlah luka. Dokter Qory juga dianiaya suaminya saat tengah hamil 6 bulan.

Teguh sebelumnya mengungkapkan dr Qory menyampaikan keinginan mencabut laporan. Dia mengatakan dr Qory baru menyampaikan keinginan tersebut secara lisan.

"Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir," kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11).

Teguh memastikan kasus KDRT yang kini ditangani Polres Bogor dengan tersangka Willy tetap berjalan. Sebab, dr Qory, yang merupakan korban dalam kasus ini, belum mencabut laporan secara resmi.

"Sampai saat ini masih bergulir ya, jadi asumsi kami perkara ini masih berlanjut, karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," kata Teguh.

"Memang kalau kami lihat, yang kami komunikasikan dengan dr Qory memang pasangan ini saling menyayangi dan kemarin terjadi kekerasan itu memang dipicu emosi yang memuncak," imbuhnya.

(rdh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads