Permendang Larang Impor di Bawah USD 100, Pengusaha Gugat ke MA

Permendang Larang Impor di Bawah USD 100, Pengusaha Gugat ke MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 11:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengajukan judicial review Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 ke MA. Permendang itu mengatur mengenai pelarangan importasi di bawah USD 100. Apa alasan pengusaha menggugat?

"Ya benar (soal judicial review Permendag 31/2023)," kata Sekjen APLE Bigman Karnadjaja saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11/2023).

Judicial review itu diajukan oleh Ketua APLE Sonny Harsono, yang juga Direktur Utama SKK Logistics. Judicial review ini telah didaftarkan pada 2 November 2023 dan mengantongi nomor perkara 46 P/HUM/2023. Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam Permendag 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah USD 100.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang menjadi dasar dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM, dan pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar keterangan pers APLE.

Di mana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD 100 adalah untuk melindungi UMKM. Sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, disebabkan importasi USD 100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

ADVERTISEMENT

"Faktanya setelah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut, APLE mencatat tidak kurang dari 1000 pekerja di Bandara dan kurang lebih 5.000 pekerja di sektor pendukung lain, seperti kurir dan pergudangan, menjadi korban atas peraturan tersebut," bebernya.

Selain dari merugikan pekerja logistik, peraturan tersebut telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Terlebih dampak langsung dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di-PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp 10 triliun per tahun," urainya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan regulasi larangan social commerce diterbitkan demi kepentingan industri dalam negeri. Harapannya, aturan ini bisa mendorong UMKM tumbuh dan meningkatkan ekspor RI.

"Kita melindungi industri UMKM dalam negeri agar tumbuh. Ekosistem digital kita atur agar tidak mengganggu dan mematikan. Ekspor kita naik, surplus kita naik. Jangan malah turun," ujarnya kepada detikcom, Selasa (10/10/2023).

Zulhas menegaskan terbitnya kebijakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bukan untuk membatasi pelaku usaha berjualan online. Justru memberikan panggung bagi produk-produk lokal untuk menguasai pasar dalam negeri.

"Jadi nggak mengurangi hak untuk berjualan online. Silakan pilih saja (platform e-commerce yang ada)," tutur Zulhas.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads