Polisi Jelaskan Awal Mula Suami Lakukan KDRT ke Istri di Parungpanjang

Polisi Jelaskan Awal Mula Suami Lakukan KDRT ke Istri di Parungpanjang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 10:02 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Bogor -

Polisi mengungkap awal mula pria berinisial IJ (58) di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Polisi menyebut IJ sempat bertanya ke istrinya soal kabar perselingkuhan dengan pria lain.

"Motif tersangka, tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Polisi mengatakan IJ mengaku hendak bertanya tentang kebenaran kabar tersebut. Fitra mengatakan istri IJ kemudian meminta permasalahan itu dibahas pada hari lain karena sedang kurang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berniat menanyakan kebenaran tentang kabar perselingkuhannya," ujarnya.

"Kemudian setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, namun korban menolak," sambung Fitra.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian tidur di ruang keluarga. Fitra mengatakan IJ diduga sakit hati dan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Tidak lama kemudian, tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut," jelasnya.

sebelumnya, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan KDRT suami terhadap istri berusia 52 tahun di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. Polisi menetapkan suami korban, IJ (58), sebagai tersangka.

"Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban Saudara IJ (58)," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11).

Lihat juga Video 'Viral Wanita Dipukul dan Dilempar Setrika oleh Pria di Bekasi, Ini Faktanya':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads