Vonis Bebas Dianulir MA, 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak Ditangkap

Vonis Bebas Dianulir MA, 2 Terdakwa Korupsi LPDB Lebak Ditangkap

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 09:51 WIB
MA menganulir vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang diputuskan PN Serang terkait kasus korupsi LPDB tahun 2012-2013 di Kabupaten Lebak, Banten. (dok Ist)
MA menganulir vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang diputuskan PN Serang terkait kasus korupsi LPDB tahun 2012-2013 di Kabupaten Lebak, Banten. (dok Ist)
Lebak -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menangkap dua terdakwa korupsi Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang. Keduanya ditangkap dan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

Keduanya ditangkap pada Senin (20/11/2023) malam di kediaman masing-masing. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap jaksa.

"Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing dan kami bawa ke Lapas Kelas III Rangkasbitung," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lebak Akhmad Fakhri kepada wartawan, Selasa (20/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakhri mengatakan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dinyatakan menyalahgunakan dana bergulir yang sumbernya dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 336 juta dari Rp 2,5 miliar dana yang diajukan.

Atas kasus itu, MA memvonis Kusnaedi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Kusnaedi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan atau digantikan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Ahmad Fathoni divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Terpidana Kusnaedi saat itu menjabat sebagai ketua Koperasi Bangkit. Sedangkan terpidana Akhmad Fathoni sebagai bendahara. Ya, MA mengabulkan kasasi kami dan para terpidana dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni yang diputuskan Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa atas kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung bernomor 4928 K/Pid.Sus/2023 dan nomor 4944 K/Pid.Sus/2023, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi yang kita ajukan dikabulkan oleh MA," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur kepada wartawan di kantor Kejari Lebak, Selasa (20/11) malam.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads