Sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan di Prambanan, Sleman. Kereta tersebut tak kuat menanjak saat mengangkut puluhan warga. Akibatnya, delapan orang mengalami luka.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Simak fakta-fakta peristiwanya berikut ini.
1. Awal Mula Kecelakaan Kereta Kelinci di Prambanan
Dilansir detikJogja, kereta kelinci terbalik di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Kecelakaan ini bermula saat kereta mini mengangkut warga Wonosutan, Srigading, Sanden, Bantul hendak berangkat menuju obyek wisata Rowo Jombor Klaten.
"Kecelakaan kereta mini tak kuat menanjak di Prambanan, siang tadi pukul 09.30 WIB," kata Kasatlantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11/2023).
Kereta awalnya dikemudikan oleh GT (32) warga Banguntapan, Bantul. GT yang tidak tahu jalan kemudian menghubungi sopir pengganti. Mereka bertemu di Bokoharjo dan meminta sopir pengganti untuk mengemudikan kereta.
"Selanjutnya sambil menghafalkan gigi persneling kereta kelinci tetap melaju setelah sampai lokasi kejadian kereta kelinci tidak kuat menanjak dan tergelincir mundur dan gerbong yang belakang terbalik," ungkapnya.
2. 8 Orang Luka
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Sleman membuat delapan orang luka. Kasatlantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo mengatakan dua di antaranya harus menjalani rawat inap.
"Satu orang rawat Inap di RSUD Prambanan karena patah tulang dan 2 rawat jalan. Lalu ada satu orang rawat Inap di PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten karena sendi tulang kaki geser dan 4 rawat jalan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (19/11/2023).
3. Bengkel Kereta Kelinci Dilarang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul mengeluarkan surat pemberitahuan kepada bengkel/karoseri untuk tidak memproduksi-memperbaiki kereta kelinci. Alasannya, kereta kelinci tidak laik jalan bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan seperti yang terjadi di Sleman.
Surat larangan nomor B/500.11.10.1/00045 itu tentang pemberitahuan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan dan modifikasi kereta mini kereta kelinci diteken langsung oleh Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi tertanggal 13 November. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha karoseri/bengkel umum kendaraan bermotor. Isinya dapat dilihat di sini.
"Padahal kendaraan itu tidak laik jalan dan secara undang-undang tidak memenuhi uji tipe kendaraan sehingga risikonya sangat besar," ucapnya.
"Dari hal itu kami, bersepakat untuk memberikan sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke bengkel yang membuat," lanjut Singgih.
Simak fakta lain tentang kecelakaan kereta kelinci di Prambanan.
(kny/imk)