Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam konferensi pers pada Senin (20/11/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, Ghisca dikenai Pasal 378 dan Pasal 372, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksi modus penipuan, Ghisca memiliki modal 39 tiket yang ia dapat melalui war tiket. Lalu Ghisca menawari tiket tersebut ke temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).
"Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan," ucap Susatyo.
Dengan siasat buruknya, Ghisca tercatat menjual sekitar 2.268 tiket konser Coldplay fiktif. Totalnya senilai Rp 5,1 miliar.
Lalu, Susatyo mengatakan jumlah total itu diperoleh dari lima laporan polisi atau enam korban penipuan yang dirugikan.
Laporan pertama dilayangkan oleh FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian Rp 1,35 miliar. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat, pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian, korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,"
Susatyo mengatakan bahwa Ghisca mengaku dekat dengan promotor Coldplay untuk menipu para korban. Dia mengatakan pengakuan Ghisca itu yang membuat para korban tertarik untuk membeli tiket ke Ghisca.
"Sampai dengan saat ini, keterangan bahwa yang bersangkutan memiliki kedekatan atau perantara itu adalah bohong, itu tidak benar," ujar Susatyo.
"Itu menjadi rangkaian kebohongan yang untuk meyakinkan para korban korban tersebut," imbuhnya.
Polisi lalu menyita barang bermerek yang diduga dibeli Ghisca dari uang penipuan. Barang-barang tersebut berupa tas Hermes, sandal Hermes, dan laptop MacBook. Barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo.
"Sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Polisi juga akan melakukan mediasi antara pelaku dan korban penipuan tiket konser Coldplay. Korban, melalui kuasa hukumnya, Ben Imanuel S, berharap pengembalian dana setelah polisi menetapkan Ghisca Debora sebagai tersangka.
"Kita menyerahkan semua kepada Polres Jakarta Pusat. Intinya kami berharap dari korban adanya pengembalian dana dan kami juga percaya bahwa pihak dari tersangka akan kooperatif," kata Ben Imanuel S di Polres Metro Jakarta Pusat (20/11/2023).
Sementara itu, Ghisca mengakui kesalahannya setelah melakukan aksi penipuan. Pengakuan itu diungkapkan Ghisca setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," katanya sambil tertunduk di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ia juga mengaku siap menghadapi proses hukum setelah penetapan tersangka itu.
"Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Hingga kini diketahui polisi masih menyelidiki dugaan adanya pihak selain Ghisca dan mengumpulkan bukti-bukti lain melihat banyaknya jumlah uang yang didapat Ghisca dari penggelapan tiket tersebut. Selain itu, terkait korban yang melakukan transaksi dengan selain Ghisca masih dalam penelusuran.
Di sisi lain, detik Pagi edisi Selasa (21/11/2023) juga akan membahas Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat melaporkan adanya kasus penyakit 'zombie'.
Hal ini berasal dari penemuan bangkai rusa yang positif mengidap chronic wasting disease atau CWD. Penyakit akibat virus ini membuat hewan menjadi kebingungan, mengeluarkan air liur, dan berjalan tidak terkoordinasi, sehingga layaknya seperti zombie sebelum akhirnya mati.
Dinas Taman Nasional Yellowstone mengungkapkan ini adalah kasus CWD pertama yang menyerang hewan di taman nasional tersebut. Adapun rusa yang terinfeksi berasal dari daerah Cody, Wyoming, yang ditangkap sebagai bagian dari studi populasi.
"Ini adalah kasus positif pertama yang terdeteksi dan terkonfirmasi di Taman Nasional Yellowstone," ujar Dinas Taman Nasional Yellowstone melalui rilis resminya, dikutip dari CBS News, Senin (20/11/2023).
Mereka menambahkan jika CWD menginfeksi hewan, maka tidak ada obat atau upaya efektif untuk mengatasinya. Untuk saat ini, pihak Dinas Taman Nasional Yellowstone hanya bisa memantau dan menginvestigasi keberadaan wabah tersebut di kawasannya.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(imt/imt)