Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. Polisi mengatakan beberapa korban atau pelapor mengaku bertransaksi dengan orang tua Ghisca.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan terkait korban mengaku transaksi dengan selain Ghisca masih ia telusuri. Sebab, katanya, transaksi itu tetap akan menjurus ke Ghisca sebagai pelaku yang menjanjikan tiket Coldplay.
"Ini lagi kita dalami, bahwa pihak reseller itu ujung-ujungnya kepada GDA yang menjanjikan tiket dan sebagainya," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo menuturkan adapun transaksi juak-beli tiket yang dilakukan Ghisca dan korban tersebut melalui rekening bank maupun uang tunai.
"Kemudian ia menerima uang dalam bentuk transfer dan sebagainya," imbuhnya.
Meski begitu, Susatyo menambahkan, pihaknya tetap akan fokus pada kasus penggelapan tiket Coldplay yang dilakukan Ghisca. Apabila adanya indikasi soal pembagian uang, kata Susatyo, ia menyerahkannya ke ranah pengadilan.
"Dalam proses hukum yang kami laksanakan fokus pada perbuatan yang dilakukan, kalau nanti soal pembagian uang dan segala macamnya itu nanti pada saat persidangan. Ini bukan terkait proses hukum secara perdata, ini proses secara pidana terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Simak Video: Ghisca Debora Penipu 2.268 Tiket Coldplay Terancam 4 Tahun Bui