7 Terdakwa Penembakan Timika Divonis Siang Ini
Selasa, 07 Nov 2006 08:07 WIB
Jakarta - 7 Terdakwa penembakan di Timika divonis Selasa 7 November 2006 siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wamang cs didakwa atas pembunuhan 2 WN AS dan 1 WNI di Mile 62-63, Timika, Agustus dan September 2002.Penembakan diduga dilakukan para terdakwa atas perintah tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Killi Kwalik pada 3 Agustus 2002 dan 1 September 2002. Akibatnya WN AS bernama Rickey Lynn Spier dan Edwin Leon Burgon dan seorang WNI Fx Bambang Riwanto tewas. Sementara 11 orang di nyatakan cidera akibat peristiwa itu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Asferida menjerat 7 terdakwa ini dengan pasal 340, 338 dan 351 ayat 2 KUHP. Anthonius Wamang dituntut 20 penjara, Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dituntut 15 tahun penjara. Yairus Kiwak, Pdt Ishak Onawame, Hardi Tsugumol dan Esau Onawame dituntut 8 tahun penjara.Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin. Sebelumnya dalam persidangan, para terdakwa kerap walk out dan membuat ulah yang mengundang tawa. Bahkan mereka melewatkan kesempatan mengajukan pledoi.
(aba/fay)











































