Malangnya Pria Jaktim Ini, Mau Bubarkan Tawuran Malah Dikeroyok Gangster

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 15:35 WIB
Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan memimpin konferensi pers Polsek Matraman soal tawuran. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria di Matraman, Jakarta Timur, mengalami sejumlah luka lantaran dikeroyok sekelompok pelaku tawuran. Pengeroyokan dilakukan lantaran korban mencoba melerai aksi tawuran yang terjadi.

"Berawal saat korban A (29) bermaksud membubarkan tawuran antardua kelompok remaja di sekitar Stasiun Pondok Jati, namun salah satu kelompok remaja berbalik arah menyerang dan mengeroyok korban," kata Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/11), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu kelompok yang menamakan diri Palmeriam dan Kayu Manis berjanjian untuk melakukan aksi tawuran di lokasi.

"Modus operandi yang terjadi, para pelaku di mana terjadinya tawuran antara dua kelompok, satu kelompok Palmeriam satu kelompok Kayu Manis. Mereka janjian menggunakan media elektronik atau WhatsApp, lalu janjian melakukan tawuran di dekat stasiun Pondok Jati," jelasnya.

Korban saat itu memergoki aksi tawuran tersebut dan berusaha membubarkannya. Namun nahas, korban justru dikeroyok oleh mereka hingga mengalami sejumlah luka.

"Pelaku berinisial MAS memukul kepala korban beberapa kali dengan menggunakan bambu, kemudian pelaku MR memukul kepala korban sebanyak 10 kali dengan kedua tangannya dan pelaku IM memukul kepala korban sebanyak 9 kali dengan kedua tangannya," ujarnya.

Beruntung, korban selamat setelah pengeroyokan dilerai warga sekitar. Setelah mendapatkan laporan, kepolisian pun lalu mengejar para pelaku dan berhasil menangkap mereka di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

Tiga pelaku yang ditangkap, yaitu MAS (18), MR (19), dan IM (17), sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(wnv/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork