Ditangkap, Staf Kesbangpol Tangsel Juga Tipu Polisi Rp 80 Juta

Ditangkap, Staf Kesbangpol Tangsel Juga Tipu Polisi Rp 80 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 20 Nov 2023 13:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penipuan (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Polsek Pondok Aren menangkap HW (49) seorang staf Kesbangpol Tangerang Selatan karena diduga melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan. Salah satu korban HW merupakan anggota polisi dengan kerugian Rp 80 juta.

"Mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Bambang belum menjelaskan penipuan yang diduga dialami anggota polisi tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ujarnya.

HW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan Kasus

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan kasus itu berawal dari korban berinisial HA (63) sedang mencari pekerjaan untuk anaknya. Saat itu, pria berinisial SA mengenalkan HA kepada HW yang merupakan pegawai Kesbangpol Tangsel.

HW menjanjikan anak korban bisa bekerja di kantor Samsat. Hanya saja, HW mengharuskan korban untuk membayar uang Rp 150 juta.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Bambang saat dihubungi, Senin (20/11).

Keesokan harinya, korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan dikenalkan dengan terduga pelaku lain, yakni wanita HE untuk menyerahkan berkas lamaran. Namun, anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Atas kasus tersebut, korban pun melapor polisi. Pihak kepolisian sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun mangkir. Pihak kepolisian selanjutnya menjemput paksa dan mengamankan pelaku di Majalengka pada Minggu (19/11) kemarin.

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," ujarnya.

"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari HE dan Saudara SA," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Pemkot Tangsel Satiri mengatakan HW diberhentikan sementara sembari menunggu perkara yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. HW diketahui berdinas di Kesbangpol.

"HW itu berdinas di Kesbangpol. Staf Kesbangpol. Sementara yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah," ucap Satiri.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads