Saksi Beratkan Terdakwa Penjual Tanah Rampasan Negara

Saksi Beratkan Terdakwa Penjual Tanah Rampasan Negara

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 22:41 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pejualan tanah rampasan negara, Lee Darmawan, semakin terpojok. Banyak keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/11/2006) antara lain Elisan, dan Hermini Idris. Kedua orang ini adalah pembeli tanah rampasan tersebut dari tangan Lee.Kepada majelis hakim yang dipimpin Palimari, Elisan membenarkan membeli tanah-tanah dari terdakwa Lee. Penjualan dilakukan dengan cara terdakwa dijemput di LP Cipinang, dan transaksi dilakukan di Hongkong Bank, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta."Terdakwa dapat melakukan transaksi karena dibantu seseorang bernama Aking, orang dekat Lee," ujar Elisan.Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat (60), warga Jl. Anggrek Raya No.10, Cengkareng, Jakbar pernah ditahan sejak 8 Februri-25 Juli 2006. Lee juga pernah dihukum 12 tahun penjara di LP Cipinang karena mengkorupsi kredit Bank Pembangunan Asia pada 14 November 1991.Namun jeruji penjara tidak membuat Lee tak berdaya. Buktinya selama menjalani hukuman di LP Cipinang, dia bisa menjual 222.167 meter persegi tanah di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat yang sudah dirampas negara dari hasil korupsinya. Akibat perbuatan Lee negara dirugikan Rp 5.262.545.000.Ironisnya di dalam kasus ini, yang menjadi kuasa hukum Lee adalah Hutabarat, mantan hakim yang menghukumnya 12 tahun di PNi Jakarta Barat dulu. Ini sama artinya Hutabarat saat ini berusaha mementahkan putusannya sendiri. (fay/fay)


Berita Terkait