Polda Riau Tidak Serius Tangani Pembakaran Hutan
Senin, 06 Nov 2006 19:50 WIB
Pekanbaru - Polda Riau dinilai tidak serius mengungkap kasus pembakaran hutan di Riau. Berkas pengaduan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau sudah sebulan tidak ditindaklanjuti."Kami sangat kecewa sikap Polda Riau yang terkesan tidak mendukung intruksi pemerintah pusat untuk menuntaskan semua praktek pembakaran hutan dan lahan," kata Direktur Walhi Riau, Joni S Mundung saat dihubungi detikcom, Senin (6/11/2006) di Pekanbaru.Menurut Joni, dalam laporan pada awal September 2006 lalu, Walhi Riau menyampaikan sejumlah perusahaan perkebunan sawit, karet dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diduga kuat membakar hutan dan lahan untuk memperluas areal. Kebakaran hutan dan lahan di Riau, terutama dilakukan oleh perusahan besar."Padahal semua pihak sepakat mengusut tuntas pelaku pembakaran lahan. Tapi Kapolda Riau Brigjen Pol Ito Sumardi, kok terkesan bungkam," cetus Joni heran.Joni menjelaskan, kabut asap yang sangat parah di Riau pada Juli dan Agustus 2006, disebabkan perusahaan perkebunan dan pemegang HPH. Hal ini didasarkan atas temuan lapangan dan pantuan satelit NOAA."Berdasarkan temuan dan beberapa informasi tersebut, paling tidak ada 43 perusahaan yang harus ditindak dan diusut secara hukum," kata Joni.Menurut Joni, kasus asap di Riau melanggar UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Walhi Riau mendesak Kapolda Riau menyeret para pelaku ke pengadilan. "Semua perusahaan yang dengan sengaja membiarkan adanya kebakaran di kawasan miliknya, dan membawa dampak yang besar bagi masyarakat Riau, untuk segara diajukan ke pengadilan," kata Joni.Walhi menyebutkan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau masih pemain lama. Perusahaan itu antara lain, PT RAPP, PT Riau Abadi Lestari, PT Riau Bina Insani, PT Rimba Peranap Indah, PT Rimba Rokan Hulu, PT Rimba Seraya Utama, PT Ruas Utama Jaya, PT Sakato Pratama Makmur, dan PT Selaras Abadi Utama.
(fay/fay)











































