Ali Mazi Bantah Diberhentikan
Senin, 06 Nov 2006 19:37 WIB
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, akan resmi dinonaktifkan pada Selasa 7 November 2006 besok, terkait kasus perpanjangan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Namun dia membantah diberhentikan dari jabatannya."Setelah saya dinonaktifkan, saya tetap Gubernur Sultra. Tidak berarti saya bukan gubernur lagi," ujar Ali usai pertemuan dengan Mendagri M Ma'ruf di Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Senin(6/11/2006).Menurut mantan pengacara PT Indobuild Co yang mengelola Hotel Hilton ini, penonaktifan tersebut terkait dengan dirinya yang kini mulai menjalani proses persidangan. "Ini non aktif sementara karena menjalani persidangan," tukasnya.Acara penyerahan surat keputusan ini rencananya dihadiri pula Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae. Ali meminta acara ini dimajukan 30 menit menjadi pukul 07.30 WIB, karena dia harus menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Apapun itu, kalau sesuai dasar hukumnya, saya akan menjalankan sesuai keputusannya," tandasnya.
(fay/fay)











































