Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Sedikit

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik Sedikit

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 17:41 WIB
Jakarta - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan yang dilakukan selama ini menuai hasil, meski tidak terlalu menggembirakan. Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perception Index (IPK) Indonesia naik sedikit, dari 2,2 pada 2005 menjadi 2,4 pada 2006. Dalam IPK 2006 yang dikeluarkan Transparency International, dengan mengantongi skor 2,4, Indonesia berada pada rangking 130 dari 163 negara. Pada tahun 2005, dengan skor 2,2, Indonesia nangkring di rangking 133 dari 146 negara. Data dari Transparency International, dari tahun 2003, IPK Indonesia selalu naik. Tahun 2003, IPK Indonesia 1,9, dan tahun 2004 naik menjadi 2,0. Dengan skor IPK 2,4 pada tahun 2006 ini, Indonesia masih jauh berada di bawah negara-negara Asia lainnya. Seperti, Singapura (9,4), Hong Kong (8,3), Jepang (7,6), Taiwan (5,9), Korea Selatan (5,1), Malaysia (5,0), Thailand (3,6), Cina (3,3), India (3,3), Sri Langka (3,1), dan Filipina (2,5). Terhadap hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berhasil, meski kurang menggembirakan. KPK meminta semua pihak untuk melihat 'country score', bukan pada 'country rank'-nya. "Country score mengindikasikan persepsi tingkat korupsi, sedangkan country rank dapat berubah hanya dengan berkurang atau bertambahnya jumlah negara yang disurvei," demikian siaran pimpinan KPK yang diterima detikcom, Senin (6/11/2006). Menurut KPK, IPK bukanlah merupakan gambaran tentang tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia, tetapi merupakan gambaran buruknya pelayanan publik. Pimpinan KPK berpendapat bahwa rendahnya IPK Indonesia ini antara lain disebabkan oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip good governance dalam praktik tata kelola pemerintahan pada umumnya dan khususnya dalam praktik pelayanan publik. Dalam kondisi inilah, KPK merasa sangat berkepentingan karena korupsi itu terjadi bukan karena adanya bad people, tetapi juga terjadi karena adanya bad governance/bad system.Skor IPK ini mengindikasikan relevansi buruknya pelayanan publik dengan korupsi yang terjadi di lingkungan instansi pemerintah, padahal Presiden melalui Instruksi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi telah mengamanatkan peningkatan kualitas pelayanan publik (butir keempat) dan penetapan program dan wilayah bebas korupsi (butir kelima). Pimpinan KPK juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pencegahan korupsi di Indonesia masih berada pada tahap jalan di tempat. Kepada Presiden Republik Indonesia Pimpinan KPK ingin menginformasikan bahwa hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International menunjukan bahwa Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 selama ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan dengan rapi di atas meja Pimpinan Unit-unit Kerja Pemerintahan, belum dijalankan dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Beberapa unit kerja dan Pemerintah Daerah memang telah melakukan perbaikan-perbaikan secara internal, namun gerakan ini menjadi sporadis dan parsial apabila tidak digerakkan secara progresif dari pimpinan pemerintahan, baik yang ada di pusat maupun di daerah. (asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads