Sidang Molor 4,5 Jam, Pengacara Teroris Semarang 'WO'
Senin, 06 Nov 2006 17:30 WIB
Semarang - Meski pada awalnya kasus terorisme di Semarang diprioritaskan selesai cepat, Senin (6/11/2006) ini persidangan molor 4,5 jam. Pengacara pun 'walkout'. Protes itu diwujudkan dengan tidak menghadiri persidangan. Dua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum yang tidak diketahui di mana rimbanya. Padahal, beberapa jam sebelum sidang, mereka tampak sudah siap. "Ya, saya tidak didampingi penasihat hukum saya. Penasihat hukum saya terlalu lama menunggu," kata salah seorang terdakwa teroris Joko Suroso alias Pak Man saat digelandang menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang kasus terorisme di Semarang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun karena jaksa berbelit-belit, sidang baru bisa dilangsungkan 4,5 jam kemudian. "Katanya sih nunggu Kasi Penuntutan. Kasi Penuntutan juga masih nunggu petunjuk Kejagung. Lha terus sidangnya bagaimana? Ini serba tidak jelas," kata penasihat hukum Sumarsono. Sumarsono sempat terlihat 'mencak-mencak' di ruang transit sebelum sidang dimulai. Ia mengaku jengkel karena jadwal sidang tidak jelas. Padahal, baik pengadilan maupun kejaksaan sudah sepakat untuk memprioritaskan kasus tersebut. Terdakwa Adhitya Triyoga alias Suryo alias Cahyo juga terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya. Mau tak mau, hakim pun menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu hingga Rabu 8 Nopember. Sidang dengan terdakwa Joko Suroso alias Pak Man juga ditunda. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke PN, Wakil Ketua PN Semarang Moch Effendi Murod menyatakan, selama ini jadwal sidang kasus terorisme adalah pukul 09.00 WIB. Jika terjadi kemoloran, maka hal itu terkait dengan keberadaan jaksa, terdakwa atau penasihat hukum. "Kita sudah mendesak semua yang terlibat agar sidang tepat waktu dan selesai pada waktunya. Jika ada kesalahan, ya tanya saja jaksa atau terdakwa. Yang jelas kita sudah tentukan jadwalnya," katanya.
(try/nrl)











































