Kasus Brigjen Koesmayadi Dilimpahkan ke Odmil Februari

Kasus Brigjen Koesmayadi Dilimpahkan ke Odmil Februari

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 16:52 WIB
Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan, pemberkasan kasus penemuan 185 pucuk senjata di rumah almarhum Brigjen TNI Koesmayadi selesai pada bulan Februari 2007. Berkas kasus tersebut semuanya akan sudah dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil)."Kami akan berupaya pada bulan Februari untuk kasus ketiga masalah itu selesai dan segera dilimpahkan pada Oditur Militer," kata Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Hendardji Supandji usai peresmian gedung Kartika Media Center di Jl Abdurrachman Saleh I No 48, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2006).Dijelaskan Hendardji, kasus Koesmayadi dipisahkan menjadi tiga kelompok. Kasus yang terkait pemindahan senjata tersebut berkasnya akan segera dilimpahkan ke Odmil pada tanggal 1 Desember 2006.Sementara kasus yang terkait penyimpanan senjata, berkasnya akan diserahkan ke Odmil pada bulan Januari 2007. Sedangkan kasus yang terkait kasus pengadaan senjata pemberkasannya selesai pada bulan Februari 2007.Pangkat tertinggi prajurit TNI AD yang terkait kasus penemuan senjata milik Koesmayadi yang akan diserahkan ke Odmil ini berpangkat kolonel. Hingga kini Puspom belum menentukan siapa yang menjadi tersangka, tapi ditentukan dalam persidangan yang akan dibuat menjadi 4 berkas secara bertahap.Dalam kasus ini, lanjut Hendardji, semua pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk istri almarhum Koesmayadi, menantunya Lettu Agus Irianto dan mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu. Dan pihak Puspom tidak akan menambah saksi baru.Ryamizard Tak TerbuktiDijelaskan Hendardji, keterlibatan Ryamizard dalam pengadaan dan kepemilikan senjata Koesmayadi tidak terbukti. Sebab fokus penyidikan dilakukan terhadap Koesmayadi karena senjata tersebut ditemukan di rumahnya."Orang yang terkait dengan hal itulah yang dijadikan tersangka. Yang tidak terkait kan tidak dipaksakan menjadi tersangka," tandas Hendardji.Menurut Hendardji, dari keterangan Ryamizard diketahui bahwa yang bersangkutan tidak mengerti dan mengira jumlah senjata yang dimiliki sampai ratusan pucuk. "Dikiranya cuma 5 sampai 6 biji, kata Pak Ryamizard seperti itu. Semuanya mengira 5 sampai 6 biji, semuanya nggak ngerti, ternyata ratusan seperti itu," jelasnya.Sementara itu KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso menyatakan, kasus ini akan terus diproses walau pelaku utamanya, Koesmayadi, telah meninggal dunia. Sebab, sejak awal Mabes AD menilai kepemilikan senjata tersebut di luar kepatutan dan melanggar hukum.Selain itu, Mabes AD juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembocoran dokumen pengadaan senjata Koesmayadi kepada sejumlah anggota DPR. "Sampai sekarang kita terus mengumpulkan keterangan siapa yang membocorkan dokumen itu. Kita akan telusuri itu, setelah itu disimpulkan. Karena ini merupakan bagian dari pembinaan atas kerahasiaan dokumen," katanya. (zal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads