Buronan Koruptor Gaek Diuber Kejagung

Buronan Koruptor Gaek Diuber Kejagung

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 16:49 WIB
Jakarta - Kejagung kembali merilis buronan korupsi. Daftar ketiga buron yang dirilis adalah Lesmana Basuki, Presdir PT Sejahtera Bank Umum (SBU) yang usianya sudah 83 tahun.Buronan gaek ini merupakan terpidana 2 tahun penjara. Lesmana dijatuhi hukuman oleh MA 25 Juli 2000. Selain penjara 2 tahun, dia juga dijatuhi denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti Rp 15,361 miliar.Pengumuman pengejaran buronan korupsi ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suarta di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (6/11/2006)."Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan MA tertanggal 25 Juli 2000 karena melarikan diri," kata Pasek.Pria sepuh itu bertempat tinggal di Jalan Padalarang 14, Menteng, Jakarta Pusat dengan ciri-ciri tinggi badan 170 cm, kulit putih, bentuk muka bulat telur, mata sipit, telinga lebar, dan rambut lurus hitam. Ciri khusus lain, Lesmana mengenakan kacamata.Lesmana diburu karena selaku Presdir PT SBU bersama terdakwa Tony Suherman sebagai direktur operasional PT SBU pada Mei 1994 hingga Februari 1998 bertempat di kantor PT SBU telah menjual surat-surat berharga berupa commercial paper (CP) dan medium term notes (MTN) atas tanggungan PT Hutama Karya.Dana hasil penjualan CP dan MTN yang di-arrange oleh PT SBU dimasukkan ke rekening konsorsium Hutama Yala di PT SBU cabang Hayam Wuruk. Dana itu seharusnya diserahkan pada rekening Hutama Karya.Selain itu, hasil penjualan CP dan MTN dalam rekening itu digunakan untuk melunasi CP atau MTN yang jatuh tempo.Seharusnya pelunasan itu dari uang yang diputar Hutama Karya. Selain itu, sebagian lagi dana itu digunakan untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Akibatnya negara rugi Rp 209,350 miliar dan 105 juta dolar AS. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads