Suwarna AF Disidang Hakim Tipikor 9 November
Senin, 06 Nov 2006 15:57 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF akan menghadapi sidang perdananya Kamis 9 November 2006. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor.Informasi yang diperoleh detikcom, Senin (6/11/2006), bertindak sebagai majelis hakim adalah Gusrizal, ED Pattinasarani, Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo, dengan JPU Wisnu Baroto.Suwarna yang ditahan sejak 19 Juli 2006 dikenakan dakwaan subsidaritas, yakni primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 ayat 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Suwarna dituduh terlibat penyalahgunaan izin pelepasan kawasan hutan program lahan sejuta hektar di Kaltim senilai Rp 440 miliar. Sebelumnya dia pernah mengajukan praperadilan, namun hakim berniat meneruskan perkaranya. Perkara Suwarna dicatat dengan nomor perkara 18/Pid B/TPK/2006/PN JKT PST.
(umi/sss)











































