FPKS Depok Anggap Paripurna Interpelasi Rapat Jadi-jadian

FPKS Depok Anggap Paripurna Interpelasi Rapat Jadi-jadian

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 15:12 WIB
Jakarta - Fraksi PKS DPRD Kota Depok menolak sidang paripurna yang digelar lima fraksi DPRD Depok. Paripurna pengajuan hak interpelasi, angket dan pendapat hukum MA tentang kebijakan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dinilai tidak sah.Rapat tersebut dianggap melanggar tata tertib dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah."Ini paripurna jadi-jadian. Paripurna ini tidak dihadiri 3/4 anggota dewan, hanya dihadiri 33 anggota DPRD atau 73 persen dari jumlah anggota dewan," kata anggota FPKS Mutaqin dalam jumpa pers di Depok, Jawa Barat, Senin (6/11/2006).Dia menjelaskan, paripurna memang bisa diajukan 5 anggota dewan. Tapi sesuai UU 32/2004 pasal 29, rapat harus dihadiri 3/4 dari keseluruhan anggota."Kalau tidak dihadiri oleh kami, ini sudah membatalkan dan ini melawan hukum," kata Mutaqin.Total anggota DPRD Kota Depok tercatat 45 orang. Dari jumlah itu hanya 33 orang yang hadir dan 12 anggota lainnya dari FPKS tidak hadir.Sementara anggota FPKS lainnya, Qurtifa Wijaya, mengatakan, dia menduga ada alasan-alasan politis yang dilakukan fraksi-fraksi di DPRD dalam menggelar paripurna."Eksekutif telah menjelaskan kebijakan-kebijakan yang dianggap menyalahi prosedur dan paripurna ini diadakan atas keinginan yang tidak terakomodasi," katanya.Sementara mengenai tiga isu yang menjadi dasar digelarnya rapat paripurna, yakni mengenai sistem pengolahan sampah terpadu (sipesat), pemasangan baliho, dan pengangkatan staf pendukung walikota, dinilai sesuai prosedur serta persyaratan administrasi, dan peraturan perundang-undangan."Penerapan sipesat adalah model yang manfaatnya telah dirasakan warga dan pemberian uang Rp 211 juta kepada LPM Tugu diberikan karena satu-satunya yang mengajukan proposal," ujar Qurtifa.Selain itu, pemberian bantuan untuk pemasangan baliho juga dianggapnya tidak menyalahi hukum dan tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri. Sementara dalam pengangkatan staf pendukung dinilai tidak ada indikasi untuk diangkat menjadi PNS.Sedangkan untuk pemberian pendapat hukum fraksi kepada MA, FPKS menilai hal itu tidak akan berhasil karena eksekutif telah memberikan penjelasan, sehingga langkah itu dianggap terlalu prematur. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait