Ketua DPRD Bali Dituntut 18 Bulan Penjara
Senin, 06 Nov 2006 15:11 WIB
Denpasar - Terdakwa dugaan korupsi APBD DPRD Bali senilai Rp 53 miliar, Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa yang juga mantan Ketua DPRD Bali periode 1999-2004 dituntut JPU 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Sudarmawan pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Senin (6/11/2006). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Widnya. "Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 tahun," kata JPU Sudarmawan. Wesnawa dituduh melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Bali periode 1999-2004. Saat itu ia juga menjabat sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD Bali. Tuntutan yang dijatuhkan JPU adalah dakwaan subsider dengan pertimbangan dakwaan primer tidak terbukti. Alasannya, unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi. Mereka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 (b) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sudarmawan mengatakan Wesnawa menyalahi kewenangannya karena membuat keputusan pencairan dana berupa asuransi jiwa, tunjangan kesejahteraan, masa bakti, dan alat komunikasi senilai Rp 53 miliar. Wesnawa dianggap bersalah karena dana yang dicairkan tidak terdapat dalam anggaran yang diatur melalui keputusan menteri. Dalam tuntutannya, Sudarmawan juga meminta terdakwa Wesnawa mengembalikan uang korupsi senilai Rp 11,8 miliar. Sebelumnya, sebanyak 22 orang anggota mantan DPRD Bali periode 199-2004 dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi ABPD DPRD Bali. PN Denpasar telah membebaskan sebanyak 15 orang mantan anggota DPRD Bali dituntut JPU 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
(gds/nrl)











































