KPK: Pembekuan UKP3R Bisa Hambat Pencegahan Korupsi
Senin, 06 Nov 2006 13:07 WIB
Jakarta - Isu Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) telah dibekukan SBY semakin santer disampaikan dari Partai Golkar. KPK menilai pembekuan lembaga ini dapat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia."Bila lembaga ini dihambat, maka (pemberantasan korupsi) akan mundur," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (6/11/2006).Menurut Erry, lembaga baru ini tidak menimbulkan masalah hukum atau koordinasi kabinet, karena lembaga ini melaksanakan arahan Presiden dan Wapres. "UKP3R ini sangat perlu dibentuk agar pelaksanaan program reformasi tidak mengganggu tugas rutin kabinet dan agar lebih objektif dalam melaksanakan percepatan program reformasi," urainya.Erry menilai, politisasi terhadap lembaga ini justru akan menghilangkan substansi pentingnya reformasi birokrasi. "Ini sebagai elemen utama pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi secara keseluruhan," jelas dia. Dari sisi anggaran, lanjut dia, juga tidak perlu dikhawatirkan, karena APBN sangat fleksibel untuk menampung kebutuhan UKP3R. "Juga ada komitmen hibah dari lembaga-lembaga donor untuk mereformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi," jelas dia. Pada Kamis 2 November lalu, KPK dan UKP3R sepakat reformasi di bidang peradilan menjadi pilot project dari tugas pertama lembaga itu. MA pun menjadi sasaran utama untuk mereformasi dunia peradilan Indonesia.
(ary/asy)











































