Surat Pemberhentian Sementara Ali Mazi Diserahkan 7 November
Senin, 06 Nov 2006 12:52 WIB
Jakarta - Setelah lama dinantikan, akhirnya surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi resmi diteken Presiden SBY. Selasa 7 November besok surat itu akan diserahkan kepada Ali Mazi."Presiden sudah tanda tangani. Saya lupa tanggalnya. Besok baru kita serahkan ke Ali Mazi," kata Mendagri M Ma'ruf di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/11/2006).Pemberhentian Ali Mazi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan perpanjangan HGB Hotel Hilton. Sesuai aturan yang berlaku, pejabat negara yang telah resmi menjadi terdakwa wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.Setelah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, barulah akan dikeluarkan surat pemberhentian permanen atau pencabutan surat pemberhentian sementara tersebut."Itu prosedur untuk mempermudah proses hukum tetap berdasarkan praduga tidak bersalah. Kita kan belum tahu dia bersalah atau tidak," ujar Ma'ruf.Menyusul dikeluarkannya surat pemberhentian sementara itu, Depdagri selanjutnya menunjuk Wakil Gubernur Sultra Yusran Silondae untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah agar layanan ke publik tetap berjalan.
(san/sss)