Pengacara Dirut Pupuk Kaltim Nilai Dakwaan JPU Diskriminatif

Pengacara Dirut Pupuk Kaltim Nilai Dakwaan JPU Diskriminatif

- detikNews
Senin, 06 Nov 2006 12:34 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menjebloskan Dirut PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Omay K Wiraatmadja ke dalam penjara. Namun tindakan tim yang diketuai Hendarman Supandji itu dipermasalahkan. Sebab Omay dinilai tidak menyalahi aturan direksi PKT.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Omay K Wiraatmadja, M Assegaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/11/2006) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum."Kebijakan yang dilakukan para direksi sebenarnya merupakan kesinambungan dari kebijakan direksi sebelumnya, yang tidak pernah dipermasalahkan. Jaksa penuntut umum juga mengkriminalkan tindakan direksi yang sifatnya berupa kebijakan," kata Assegaf.Assegaf juga menanyakan kenapa pada era kepemimpinan terdakwa, tiba-tiba kebijakan tersebut dipersoalkan. "Wajar kalau kita mengatakan yang terjadi adalah tindakan dan perlakuan yang bersifat diskriminatif," tandasnya.Dalam surat dakwaan, lanjut Assegaf, JPU juga terkesan hanya mencari kesalahan, bukan mencari kebenaran. Dan supaya dakwaan dapat terkesan menarik, hal-hal sepele seperti pembuatan kandang burung, penggalian sumur juga dimasukkan dalam surat dakwaan."Sehingga seolah-olah dapat dipercaya sebagai perbuatan yang koruptif," tambah Assegaf.Eksepsi setebal 60 halaman ini juga menyinggung kedudukan Timtas Tipikor. Dalam eksepsi tersebut dikatakan Timtas Tipikor bukan merupakan instansi atau lembaga yang diakui oleh UU pemberantasan korupsi. Karena dalam UU Korupsi, KPK-lah yang merupakan realisasi dari amanat undang-undang tersebut."Oleh karena itu segala perkara yang dakwaannya pada UU Tipikor seperti halnya pada kasus Omay adalah perkara yang semestinya hanya bisa dilakukan penuntutannya oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK -- kerap disebut sebagai KPK). Itu seperti dalam UU, bukan kejaksaan atau Timtas Tipikor," papar Assegaf.Lebih lanjut Assegaf mengungkapkan, surat dakwaan yang didasarkan dari hasil kerja Timtas Tipikor ini merupakan dakwaan yang tidak dapat diterima, karena dakwaan cacat hukum.Omay jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 10,352 miliar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan faslitas direksi PT PKT. Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu, ruang sidang juga diramaikan oleh pengunjung yang mengenakan kaos putih bertuliskan "Solidarity for OKW". (ahm/sss)


Berita Terkait