6 Fakta Willy Terancam 5 Tahun Bui Usai Kerap KDRT dr Qory yang Hamil

6 Fakta Willy Terancam 5 Tahun Bui Usai Kerap KDRT dr Qory yang Hamil

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 18 Nov 2023 14:44 WIB
Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. Polisi menunjukkan 2 pisau dapur panjang sebagai barang bukti terkait kasus KDRT tersebut. (Rizky AM/detikcom)
Polisi menangkap Willy atas dugaan KDRT terhadap istrinya, dr Qory. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Publik sempat dihebohkan oleh kasus dr Qory Ulfiyah yang kabur dari rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kini suami dr Qory, Willy, sudah ditangkap polisi terkait peristiwa tersebut.

Willy ditangkap karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Berikut informasi selengkapnya.

1. Suami dr Qory Ditangkap

Polisi telah menangkap suami dr Qory, yaitu Willy Sulistio. Diketahui, dr Qory, yang sempat kabur dari rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami KDRT. Willy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebelumnya mengatakan dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

ADVERTISEMENT

"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibu yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," ungkapnya.

Suami dr Qory ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Rizky AM/detikcom)Willy, suami dr Qory, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Rizky AM/detikcom)

2. Willy Terancam 5 Tahun Penjara

Willy, suami yang melakukan KDRT istrinya sendiri, dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers. Ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas Rio.

3. Ada Barang Bukti Pisau

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus KDRT Willy terhadap dr Qory. Barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Jumat (17/11/2023) sore adalah dua buah pisau dapur panjang bergagang hijau.

"Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers.

Willy, suami dr Qory ditangkap dan jadi tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya soal motif KDRT dr Qory.

4. Motif Penganiayaan dr Qory

Pihak kepolisian mengungkap salah satu pemicu Willy Sulistio (39) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dr Qory (37). Polisi mengatakan Willy marah saat hendak dikasih kejutan ulang tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan KDRT dipicu amarah Willy pada malam menjelang ulang tahunnya. Pada saat itu, Willy sedang menonton televisi bersama tiga anaknya.

Korban kemudian menyetop tayangan film yang ditonton suaminya untuk memberikan kejutan kepada sang suami pukul 00.00 WIB. Namun dr Qory justru diperlakukan tidak mengenakkan.

"Korban hendak memberi kejutan ulang tahun ke pelaku. Marah karena yang bersangkutan (Willy) lagi nonton sama tiga anaknya," kata Rio, Jumat (17/11/2023).

Willy tersinggung dengan sikap dr Qory tersebut lantaran film yang ditonton belum tuntas. Kejadian pada malam itu kemudian diungkit lagi oleh pelaku pada pagi harinya dan terjadi KDRT.

"Pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," ujarnya.

dr Qory (tengah) di Polres Bogor (dok.istimewa)dr Qory (kedua dari kiri) di Polres Bogor (Foto: dok. Istimewa)

5. Pelaku KDRT Berulang Kali

Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory. Willy diduga melakukan KDRT berulang kali hingga pernah dipergoki penjual bubur.

"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," kata Rio kepada wartawan.

6. dr Qory Hamil 6 Bulan, Luka di Kepala-Punggung Akibat KDRT

Willy tega menganiaya istrinya dr Qory (37) yang sedang hamil 6 bulan. Akibat KDRT dari suami, Qory luka di kepala hingga punggung.

"Ada, di kepala, paha, sama punggung, kepalanya juga masih sering pusing," kata pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, kepada wartawan di Cibinong, Jumat (17/11/2023).

Sementara itu, polisi mengungkap bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Willy Sulistio (39) terhadap istrinya, dr Qory (37). Willy sempat menendang dan menginjak Qory berkali-kali.

"Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian menginjak berkali-kali di bagian leher belakang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Hasil visum menunjukkan dr Qory mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Hasil visum et repertum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads