Uang PHK Nihil, Ratusan Eks Karyawan PT DI Ngadu ke DPRD
Senin, 06 Nov 2006 11:28 WIB
Bandung - Ratusan eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI turun ke jalan lagi. Kali ini mereka mendatangi DPRD Jawa Barat untuk meminta dukungan penyelesaian hak-hak pensiun yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan.Tidak hanya DPRD Jabar, rencananya pekan depan mereka juga akan kembali longmarch ke Gedung DPR, Jakarta untuk menuntut hal yang sama.Massa mulai berdatangan di gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Bandung, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (6/11/2006) dengan menggunakan ratusan sepeda motor dan sebuah mobil pick up untuk orasi. Satu per satu eks karyawan ini melakukan orasi secara bergantian.Ketua Umum SPFKK PT DI Arif Winardi menyatakan, aksi ini dilakukan untuk mengingatkan janji pemerintah yang akan menyelesaikan seluruh skema pembayaran hak PHK mantan karyawan.Hal itu berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani antara SPFKK dan direksi PT DI yang disaksikan pejabat Kementerian BUMN sesuai hasil sidang kabinet pada 28 Maret 2006. Dana yang belum dibayarkan mencapai Rp 200 miliar."Saat itu pemerintah berjanji akan menyelesaikannya selama 6 bulan terhitung mulai 7 Juli 2006. Namun hingga saat ini sudah memasuki bulan kelima belum ada tanda-tanda kepastian akan dibayarkan satu skema pun," ungkap Arif.Berdasarkan kesepakatan antara direksi PT DI dan SPFKK PT DI, ditetapkan dari Rp 200 miliar itu sebesar Rp 40 miliar akan dibayarkan secara tunai. Sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan dengan berbagai skema, di antaranya penjualan aset PT DI dan pembagian keuntungan perusahaan.Arif menyatakan, uang tunai Rp 40 miliar hingga kini belum cair sepeser pun karena terganjal alasan teknis. Pemerintah saat itu berjanji anggaran Rp 40 miliar akan dimasukkan dalam APBN-P dan telah mendapat persetujuan DPR. Namun hingga kini belum ada indikasi bahwa dana itu pun akan dibayarkan.
(umi/sss)











































