Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dr Qory (37). KPAI meminta Pemkab Bogor membantu memperhatikan kondisi anak-anak dr Qory.
"Menyesalkan ketika ada situasi (kekerasan) di dalam rumah tangga selalu posisi yang paling rentan adalah anak," ujar Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Diketahui, hubungan dr Qory dan Willy menghasilkan tiga anak. Selain itu, dr Qory kini tengah mengandung anak keempat.
"Saya lihat sisi kerentanan yang seharusnya menjadi pertimbangan tertinggi," kata Ai.
Ai setuju dengan langkah-langkah dari dr Qory yang mau speak up soal KDRT yang dialaminya. Langkah yang diambil dr Qory, menurut Ai, sudah seusai aturan.
"Tapi yang harus sesuatu kita jadikan bahan refleksi bersama adalah situasi anak-anak yang kerap terdampak oleh situasi konflik dalam rumah tangga," lanjutnya.
Ia mendorong Pemkab Bogor berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk memastikan anak-anak dr Qory dalam situasi baik dan sehat.
Tersangka
Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Willy terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Willy diduga melakukan KDRT berulang kali dan pernah dipergoki penjual bubur. Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu dr Qory kabur dari rumah.
"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," kata Rio.
(isa/idn)