Artis Leon Dozan juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan institusi Polri. Leon Dozan kini berhadapan dengan dua masalah hukum.
"Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/11/2023).
Atas ucapan tersebut, pihak kepolisian memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon. Putra artis laga senior, Willy Dozan, itu pun akhirnya berhadapan dengan dua masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap ucapan yang disampaikan Tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata dia.
"Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," ujar Susatyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Poles Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan Leon terancam 1,5 tahun penjara.
"Iya betul (disangkakan Pasal 207 KUHP). (Ancaman hukumannya) 1 tahun 6 bulan," kata AKBP Hady.
Dia mengatakan kasus penghinaan institusi Polri ini berbeda dengan kasus penganiayaan Leon terhadap pacarnya, Riona Aurora. Karena ada dua laporan polisi (LP) yang berbeda, Leon pun akan diproses hukum pada dua kasus tersebut.
"Itu kan laporan polisi yang berbeda. LP-nya kan beda," kata Hady.
Motif Hina Institusi Polri
Kepada polisi, Leon Dozan dalam keadaan emosi ketika sedang menganiaya korban inisial A. Leon melontarkan hinaan tersebut saat korban mengancamnya akan lapor polisi.
"Di bawah faktor emosi, karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya. Karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian Tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," kata Kombes Susatyo.
Susatyo menuturkan, pihaknya pun menerbitkan laporan polisi (LP) terkait penistaan terhadap institusi Polri. Leon Dozan dijerat Pasal 207 KUHP. Pasal itu berisi ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Leon Dozan Juga Jadi Tersangka Penghinaan Institusi Polri':
"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi," ucapnya.
Adapun laporan tersebut merupakan laporan yang berbeda dengan laporan penganiayaan yang dilayangkan korban. Leon juga dijerat Pasal 351 KUHP dalam kasus penganiayaan.
"Selain itu terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri," katanya.
Leon Minta Maaf
Di lokasi yang sama, Leon Dozen mengucapkan permohonan maafnya kepada institut Polri. Secara khusus, dia meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Assalamualaikum, kepada yang terhormat Pak Kapolri. Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri," kata Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," kata Leon.