Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT berinisial DDY (38) yang mayatnya ditemukan mengambang di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur. Ini tampang para pelaku tersangka.
Pantauan detikcom, Jumat (17/11/2023), para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi itu ialah R (29), yang diduga sebagai pencetus ide pembunuhan, IS (31) yang diduga sebagai eksekutor dan JS (48) yang diduga sebagai penadah mobil. Ada satu orang yang masih jadi buron dengan peran membantu membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terapkan pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Modus Pura-pura Beli Fortuner
DDY dibunuh lalu mayatnya dibuang ke KBT Jakarta Timur. DDY diduga dibunuh karena ingin mendapatkan uang.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan salah satu pelaku punya utang hingga Rp 3 miliar. Para pelaku diduga berpura-pura ingin menjadi pembeli mobil Fortuner yang dijual korban.
![]() |
"Motif para pelaku adalah ekonomi, yang mana Saudara R memiliki utang Rp 3 miliar," kata AKBP Titus Yudho Ully, kepada wartawan, Sabtu (11/11).
Pelaku diduga mencetak bukti transaksi palsu untuk ditunjukkan ke DDY bahwa pembayaran mobil Fortuner itu telah selesai dilakukan. Namun DDY tidak percaya hingga transaksi batal.
Korban kemudian ingin pulang. Para pelaku menawarkan diri untuk mengantar. Pada momen itulah pembunuhan terjadi.
"Pada saat di perjalanan di dalam mobil, para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung," kata Titus.