Perbedaan soal harga tersebut memicu rasa penasaran anggota Komisi D DPRD Depok.
"Tadi kan Ibu bilang harga stoples Rp 21 ribu, Bapak dapat Rp 9.000?" tanya Komisi D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan, Bu. Mungkin Rp 21 ribu (untuk) 3 stoples," jawab vendor WUB.
"Nggak, tadi ibu bilang Rp 21 ribu (untuk) 1 stoples yang saya denger temen-temen ya. Artinya, kita menyamakan juga," tegas Komisi D.
Kemudian, Babai meminta Kadinkes Depok memperhatikan baik-baik karena hal ini berdampak pada anggaran. Sebab, jika dikalkulasikan harga stoples Rp 10 ribu dikalikan 3 maka menghabiskan anggaran sebesar Rp 270 juta.
"Maka berdasarkan ketentuan, tentu ketika pengadaan stoples ini harus dilakukan semuanya kegiatan sama makan kan harus antara penunjukan langsung dengan tender juga tergantung dengan pelaksanaan di setiap kecamatan, itu yang pertama dari sisi pengadaan stoples itu sendiri," ucap Babai.
"Nah, yang kedua, kalau dikatakan Pak Ikra tadi bahwa itu merupakan terserah UMKM mau memberikan apa stoples dan sebagainya, logikanya di mana dengan harga Rp 18 ribu di mana Bapak harus mengeluarkan mengorbankan uang, apalagi kalau menurut yang Beji tadi Rp 21 ribu x 3 kan Rp 63 ribu. Mohon ini diperhatikan, kita tidak mau Ibu mau mendukung kemajuan UMKM agar ada profitnya, tapi kenyataannya malah menyusahkan. Ini tentu tidak baik juga, untuk itu yang perlu digarisbawahi," tambahnya.
Anggaran Rp 4,9 M dari APBN
Sebelumnya, viral di media sosial bantuan makanan stunting atau Pemberian Makan Tambahan (PMT) untuk balita stunting oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dianggarkan Rp 4,9 miliar cuma berisi tahu dan nuget. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati, menyebut anggaran itu berasal dari dana insentif daerah.
"Jadi kita anggarannya, dari anggaran dana insentif daerah (DID). Pemkot Depok mendapat penghargaan insentif fiskal kinerja penggunaan stunting dari pemerintah pusat yang diterima sekitar akhir Oktober sehingga anggaran ini masih anggaran perubahan. Jadi anggarannya APBN ya," kata Mary kepada wartawan di Balai Kota Depok, Kamis (16/11).
(jbr/jbr)