Pemprov DKI akan menentukan rekomendasi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 hari ini. Penentuan UMP DKI Jakarta diawali dengan sidang, lalu menyerahkan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Iya, setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke pak Gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Balai Kota Jakarta. Hari mengatakan sidang akan diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) serta Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah jam 2 mulai (mulai sidang)," ujarnya.
"Seluruhnya, unsur pemerintahan dari universitas BPS dari LIPI, dari pengusaha Aprindo maupun Kadin, kemudian dari serikat pekerja semuanya," sambungnya.
Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Simak juga 'Ketok Palu UMP 2024 Naik':
(aik/aik)