Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya sebesar USD 400 ribu.
Sebagaimana diketahui, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi.
Selain itu, Markus bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Markus Nari dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Markus Nari dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota Rusydi dan Hening Tyastanto.
"Menghukum agar terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar majelis hakim.
Nah, bila harta bendanya tidak cukup, maka Markus Nari harus menggantinya dengan hidup di penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujarnya.
Di tingkat kasasi, MA lalu menggenapkan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak terima, Markus Nari mengajukan PK dan ditolak.
"Tolak PK," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (17/11/2023).
Perkara itu mengantongi nomor 1001 PK/Pid.Sus/2023. Duduk sebagai ketua majelis Sunarto dengan anggota Sinintha Sibarani dan Suharto. Adapun panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto.
Simak juga 'Kala Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara':