Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tengerang, Banten akan memutuskan vonis terhadap terdakwa kasus pabrik ekstasi terbesar di Asia, Cikande, Serang. Pemilik pabrikyang menjadi terdakwa kasus itu terancam akan dihukum mati pengadilan."Hari ini, Senin (6/11/2006) akan divonis kasus ekstasi dan shabu-shabu dengan terdakwa Benny Sudrajat alias Pandi Winarti dan Iming Santosa alias Budi Sucipto," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Jaiz Umar Bob Said yang menangani kasus tersebut ketika dihubungi
detikcom, Minggu (5/11/2006) malam.Menurut Jaiz, Benny dan Iming dalam kasus akan dikenakan Pasal 59 ayat 1 (b) jo to Pasal 59 ayat (2) UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Dengan pasal tersebut kedua terdakwa bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun dengan denda Rp 750 juta. Benny merupakan pemilik PT Sumaco Jaya Abadi, yang memproduksi ekstasi dan shabu-shabu terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Jawilan, Jl Raya Cikande Km 18, Serang Banten, pada tanggal 12 Oktober 2006 lalu dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati.Dalam kasus penemuan pabrik ekstasi dan shabu-shabu terbesar di dunia yang digrebek polisi pertengahan November 2005 lalu ini melibatkan 13 orang tersangka. Berkas perkara ke-13 orang ini dipisah menjadi lima berkas. Mereka adalah Sudrajat (68) pemilik PT Sumaco Jaya Abadi, Budi Sucipto (47) ahli kimia, Sergo Areski Atladni (43) dokter warga negara Perancis, Nicolas Gariana (42) ahli kimia warga negara Belanda.Lima warga negara China masing-masing Cheng Hong Kim (36), Chong Mang Quang (42), Ching Yuk Qim (35), Bun Chini (44), dan Chu Yuk Iong (35). Semuanya bekerja pada perusahaan milik Benny Sudarjat.Selain itu, empat WNI lainnya masing-masing Arden Kristiono (20), Hendra Raharjo (34), Samad Sani (41), dan Toto Kusriasi (34). Mereka ditangkap di empatgudang tempat penyimpanan bahan baku di kawasan industri Jatake, di Desa Pasir Bolang Tigaraksa, Balaraja, dan di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.Tahap vonis ini akan digelar pada 10.00 WIB di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang.
Kasus 1 Ton Shabu-Shabu Masih DisidikSementara untuk kasus penemuan 950 kilogram shabu-shabu di Tigaraksa, Tangerang, akhir Agustus 2006 lalu, Menurut Jaiz, berkasnya belum masuk ke pengadilan. Kasus yang melibatkan pemilik shabu-shabu jaringan internasional bernama Ah Kwang ini masih dalam penyidikan polisi. "Kasus satu ton shabu-shabu dengan tersangka Ah Kwang masih dalam penyidikan polisi. Ini tidak ada kaitan dengan kasus ini (Benny, red)," tandas Jaiz.
(zal/wiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini