Saddam Banding, Tak Ada Grasi

Saddam Banding, Tak Ada Grasi

- detikNews
Minggu, 05 Nov 2006 20:34 WIB
Den Haag - Vonis hukum gantung terhadap Saddam Hussein akan langsung diperiksa Pengadilan Tinggi, tapi tak ada grasi. Demikian sistem hukum Irak mengatur."Prosedur banding itu akan dimulai Senin besok," jurubicara Pengadilan Tinggi memberitahukan, seperti dikutip Volkskrant (5/11/2006).Jika sembilan hakim di Pengadilan Tinggi meragukan vonis, maka mantan presiden Irak itu dapat disidang ulang. Sebaliknya jika para hakim tinggi tersebut memperkuat vonis, maka hukuman gantung itu harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari.Selain itu Saddam dan para terhukum lainnya tidak bisa mengharap grasi, karena sistem hukum pidana Irak tidak mengenal hal itu. "Tidak satu pun otoritas di Irak, tidak juga presiden, dapat memberikan grasi atau keringanan hukuman kepada terhukum," demikian bunyi statuta sistem pengadilan Irak. (es/es)


Berita Terkait