Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Sumenep Ditangkap

Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta, 3 Warga Sumenep Ditangkap

Ahmad Rahman - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 05:35 WIB
Uang palsu yang disita dari komplotan pengedar di Sumenep
Foto: Uang palsu yang disita dari komplotan pengedar di Sumenep (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tiga orang pengedar uang palsu (upal) di Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Dari tangan komplotan pelaku, polisi menyita uang palsu mencapai Rp 27 juta.

Dilansir detikJatim, Jumat (17/11/2023), Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan ketiga pelaku adalah Sohep, Masyhuri, dan M Dahri. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lenteng, Sumenep. Ketiganya ditangkap pada Rabu (15/11).

Widi menyebut penangkapan ketiganya berawal saat salah satu tersangka memesan kayu. Namun, pembelian kayu tersebut menggunakan uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Sohep yang mengaku bernama Soni ialah memesan kayu kepada korban, dan dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta," kata Widi, Kamis (16/11).

Sementara mengenai peran kedua tersangka lainnya, Widi menjelaskan kedua pelaku diduga terlibat dalam proses jual beli kayu tersebut. "Pada saat diamankan didapati tersangka Masyhuri terdapat uang palsu Rp 5 juta dari Dahri terdapat uang palsu senilai Rp 1,65 juta," ucap Widi.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, barang bukti yang berhasil diamankan total Rp 27.350 juta, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads