Saddam Divonis Hukum Gantung

Saddam Divonis Hukum Gantung

- detikNews
Minggu, 05 Nov 2006 18:45 WIB
Bagdad - Bekas Presiden Irak Saddam Hussein divonis hukum mati dengan cara digantung, Minggu (5/11/2006). Pengadilan Tinggi Irak di Bagdad menyatakan dia beserta dua sekutu seniornya telah bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.Hakim Rauf Raseed Abdel Rahman memutuskan Pengadilan Tinggi Irak memerintahkan Saddam untuk dihadirkan di persidangan. Dalam AFP disebutkan, Saddam akhirnya divonis hukuman mati atas perannya dalam memerintahkan pembunuhan 148 warga Syiah Irak di desa Dujail, Utara ibukota Bagdad, pada tahun 1982 semasa dia berkuasa.Sebelumnya, Ibu Kota Bagdad dan dua provinsi rawan di Irak memberlakukan jam malam untuk mencegah pecahnya kekerasan saat vonis terhadap bekas Presiden Irak Saddam Hussein dijatuhkan.Di antara terdakwa itu ada saudara Saddam dan bekas kepala intelijen Barzan Ibrahim al-Tikriti, bekas wakil presiden Taha Yassin Ramadan, dan bekas hakim Awad al-Bandhar. Saddam dan tiga pejabat ini divonis dengan hukum gantung, sedangkan empat terdakwa lain dituntut lebih ringan. (wiq/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads