HNW Kritisi & Tolak Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jemaah

HNW Kritisi & Tolak Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Jemaah

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 23:05 WIB
HNW
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak usulan Kementerian Agama soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta per jemaah. Menurutnya, usulan biaya tersebut tidak proporsional dan akan memberatkan calon jemaah haji yang sudah menunggu antrian panjang.

HNW mengatakan kondisi ini dapat dilihat dari sekitar 15% calon jemaah haji tidak dapat melunasi kekurangan biaya sehingga gagal menunaikan kewajiban berhaji. Padahal kenaikan biaya pelaksanaan haji tahun 2023 tidak sebesar yang diusulkan sekarang.

Menurutnya, bila tahun ini BIPIH naik lagi sebagaimana usulan Kemenag maka wajar bila masyarakat calon haji khususnya dan tokoh Umat seperti KH Cholil Nafis, pimpinan MUI menolak usulan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan kenaikan biaya haji hingga mencapai Rp 105 jutaan per calon jemaah haji adalah suatu usulan berlebihan yang wajar bila ditolak dan dikritisi oleh masyarakat bahkan oleh Pimpinan MUI. Dan usulan kenaikan biaya berhaji ini sudah saya kritisi dan tolak sejak awal raker kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, Senin 13 November 2023. Dan dengan makin banyaknya penolakan publik, diharapkan Panja Haji DPR-RI seperti tahun yang lalu, membela kemaslahatan umat dan keuangan haji, karenanya perlu terus mengkritisinya atau menolaknya, dengan bisa kembali menurunkan BPIH saat membahas detailnya bersama Pemerintah," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Pada Raker Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (13/11), Menag membacakan usulan kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, di mana Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.

ADVERTISEMENT

Pada awal raker tersebut, HNW turut menyampaikan kritik dan saran secara langsung kepada Kementerian Agama. Ia menolak kenaikan sebesar Rp 103,5 juta, yang diusulkan Kemenag. HNW juga meminta pemerintah melakukan evaluasi tuntas penyelenggaraan haji tahun 2023, dan mengecek harga tiap komponen yang diusulkan.

Misalnya, lanjut HNW, soal harga tiket pesawat, di mana setiap calon jamaah haji dalam usulan Kemenag dikenai biaya pembelian 2x PP. Adapun musim haji tahun ini tiket pesawat Jakarta sebesar RP 36.018.391, yang artinya setiap calon jemaah harus membayar tiket pesawat ; 2x pulang-pergi. Padahal, mereka hanya mempergunakan tiket Jakarta-Jeddah PP sekali saja, bukan 2 kali. Dan harga tiket pesawat Jakarta-Jeddah untuk satu kali PP adalah Rp 18 jutaaam.

Oleh karena itu, HNW mengatakan seharusnya pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang adil dan profesional, agar penyedia layanan pesawat untuk calon haji dari Indonesia, hanya membebani biaya tiket 1x PP Jakarta-Jeddah.

HNW menambahkan jika kenaikan BPIH tidak bisa dihindari maka kenaikan biasanya diukur dengan terjadinya inflasi. Namun, seandainya pun ada kenaikan harga secara internasional akibat inflasi tahun 2023, maka hendaknya kenaikan angka inflasi secara umum berkisar sekitar 3-4%, yang artinya BPIH harusnya hanya naik ke level Rp 92,7 juta.

Di sisi lain, jika beban bipih seperti tahun lalu, yakni 55% dari BPIH, maka yang harus dibayar oleh calon jemaah tidak sampai Rp 73,5 juta, tapi Rp 51 jutaan, atau turun Rp 22,5 jutaan dari yang diusulkan pemerintah.

"Seharusnya memang 'isthitha'ah' atau kesanggupan tidak hanya dituntut kepada calon jamaah haji, tapi juga kepada Pemerintah terkait kemampuan melakukan rasionalisasi dan efisiensi biaya, sehingga tidak terjadi usulan kenaikan BIPIH yang tidak masuk akal, dan merugikan jamaah haji yang sudah punya istithaah pada saat awal menyetorkan dana biaya hajinya" lanjutnya.

Lebih lanjut, HNW mengungkapkan efisiensi biaya secara masif juga bisa dilakukan jika pemerintah menetapkan kebijakan pemangkasan waktu tinggal jemaah haji di Arab Saudi, dari 40 hari menjadi 30 hari.

HNW mengungkapkan opsi ini terbuka lebar mengingat terdapat tiga bandara di Saudi yang bisa dinegosiasikan untuk dapat digunakan oleh jemaah haji Indonesia. Bandara ini meliputi, lapangan terbang Thaif di selatan kota Mekah, lapangan terbang Yanbu' yang terletak di antara Madinah dan Jeddah, dan Qashim, lapangan terbang Internasional di sebelah timur kota Madinah.

"Diperlukan lobby yang berkelanjutan dan maksimal, bila perlu hingga ke tingkat antar kepala negara, untuk mendapatkan persetujuan dari pihak otoritas Saudi Arabia. Sehingga dengan banyaknya lapangan terbang internasional di Saudi yang bisa dipergunakan untuk keperluan kedatangan/kepulangan jemaah Haji, maka masa tinggal jemaah Haji Indonesia bisa dikurangi hingga menjadi 30 hari saja," lanjut HNW.

Selain itu, anggota DPR-RI Fraksi PKS ini juga mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan inovasi pengelolaan keuangan haji agar nilai manfaat yang dihasilkan bisa melebihi prospek kenaikan biaya haji ke depan. Dengan begitu, tidak terjadi kondisi penggerusan dana haji, melainkan justru bisa hadirkan lebih banyak lagi manfaat dari pengelolaan amanah keuangan haji.

"Beragam upaya tersebut harusnya dijalankan paralel, agar biaya haji bisa efisien dan sebagian besarnya bisa ditanggung oleh perolehan nilai manfaat yang optimal, sehingga jamaah yang telah menunggu antrean haji puluhan tahun tidak terpaksa membatalkan keberangkatan, tiba2 masuk kategori tidak berkemampuan/tidak istitho'ah, sehingga batal tidak bisa kanjut berhaji, lantaran terkendala pelunasan tarif biaya baru yang naiknya tidak masuk akal dan hati nurani itu," papar HNW.

"Apalagi pengalaman haji tahun lalu di mana BIPIH setelah ditolak Komisi 8 DPR, ternyata bisa turun dari usulan awal Pemerintah Rp 69.193.733,60 menjadi Rp 49.812.700, dan ternyata penyelenggaraan perjalanan haji tetap bisa terlaksana dengan baik. Kalaupun ada masalah di Saudi Arabia (khususnya saat di Armuzna) terkait konsumsi, akomodasi transportasi dan fasilitas di Mina, itu tidak terkait dengan turunnya BIPIH menjadi Rp 49,8 juta. Artinya tahun ini jika pun diusulkan bipih Rp 73,5 juta maka seharusnya bisa turun ke level Rp 53,5 jutaan, naik sedikit dari BIPIH tahun lalu sebesar Rp 49,8 juta. Bahkan jika patokannya inflasi, karena besaran inflasi pada angka 3-4%, maka seharusnya hanya naik ke level Rp 51 juta," imbuhnya.

HNW juga mendorong Komisi VIII DPR-RI untuk memperjuangkan kepentingan calon jemaah haji. Salah satunya dengan mendorong BPKH agar mengelola dana haji secara optimal

"Penting Panja Haji Komisi VIII DPR-RI kembali memperjuangkan maslahat umat calon jemaah haji dengan tetap bisa menghadirkan maksimalisasi usaha BPKH agar dana haji terus bisa dikembangkan hingga terus bisa memberikan maslahat bagi calon jemaah dan umat untuk bisa melaksanakan rukun Islam: berhaji. Dan agar tidak terjadi tingginya kenaikan biaya haji yang menghalangi calon jemaah yang tadinya sudah memenuhi syarat istitho'ah, tapi kemudian terhalang tidak bisa melanjutkan niat berangkat haji karena kenaikan BIPIH yang tidak wajar itu," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads