Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Duit untuk Kondisikan Hasil Audit BPK

Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Duit untuk Kondisikan Hasil Audit BPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 22:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri), di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Konpers Kejagung terkait kasus korupsi proyek BTS 4G (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Sebagaimana informasi, Achsanul Qosasi sebelumnya menjabat anggota BPK. Sedangkan tersangka Sadikin Rusli disebut sebagai pihak swasta yang menjadi perantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menyebut Achsanul dan Sadikin mendapat uang senilai Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yg telah mereka terima dari saudara IH melalui WP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kuntadi mengatakan hari ini pihaknya menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar USD 2 Juta. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka.

Pantauan detikcom di Kejagung, uang itu dipamerkan dalam jumpa pers. Uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu berjumlah Rp 31,4 miliar.

"Pada hari ini 19 November 2023 sekira pukul lima sore, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," jelasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan pihaknya masih akan mendalami mengenai aliran dana terhadap keduanya. Termasuk mengenai pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam perkara itu.

"Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," kata dia.

"Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," pungkasnya.

Diketahui, Sadikin Risli telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10). Sementara Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11). Mereka diduga menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kominfo.

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo ada 16 orang, yakni:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli
15. Kepala Human Development UI inisial MAK
16. Anggota BPK Achsanul Qosasi

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads