Waka MPR Harap SEMA Nomor 2/2023 Tersosialisasikan ke Semua Masyarakat

Waka MPR Harap SEMA Nomor 2/2023 Tersosialisasikan ke Semua Masyarakat

Muhammad Lugas Pribady - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 22:32 WIB
MPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Yandri Soesanto berharap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan harus tersosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat. Harapan ini, Yandri sampaikan dalam acara sosialisasi 4 pilar MPR di Gedung Nusantara V Komple MPR/DPR, Senayan, Kamis (16/11/).

Baginya Substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim seluruh Indonesia untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"SEMA Nomor 2 Tahun 2023 harus tersosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun SEMA berlaku onternal kepada hakim, namun substansi dari SEMA Nomor 2 adalah larangan bagi hakim di seluruh tingkatan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Setiap hari ada masyarakat yang melakukan perkawinan," sebut Yandri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di acara ini juga hadir banyak perwakilan organisasi masyarakat Islam dan organisasi masyarakat pemuda Islam, Yandri inginkan kepada MUI untuk menggandeng penggiat media sosial untuk merumuskan strategi terbaik yang bisa memudahkan masyarakat untuk memahami SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

"Saya berharap kepada MUI untuk bekerja sama dengan penggiat media sosial merumuskan strategi sosialisasi SEMA Nomor 2 kepada seluruh masyarakat. Sehingga konten yang disajikan menarik dan mudah dicerna oleh generasi muda saat ini," lanjut Wakil Ketua Umum PAN ini.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan ini juga Yandri menyampaikan terdapat celah dari adanya pencatatan nikah beda agama di Indonesia adalah penjelasan di dalam Pasal 35 (a) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang agar tidak memunculkan tafsir bahwa negara memberikan ruang adanya pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia.

"Kami bersyukur Alhamdulilah MA mengeluarkan petunjuk bagi hakim melalui SEMA Nomor 2. Sehingga celah yang muncul akibat adanya penjelasan dari pasal 35 UU Adminduk dijelaskan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama. Penjelasan dari Pasal 35 (a) UU Adminduk inilah yang kemudian memunculkan adanya tafsir pengesahan perkawinan beda agama bisa dilakukan melalui pengadilan" imbuhnya.

Hadir juga dalam sosialisasi ini Wakil Ketua Umum MUI Dr. KH. Marsudi MM, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi SH., LLM, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Dr. H. Ikhsan Abdullah SH., MH dan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Marisun.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads