Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg di Senar Pancing

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg di Senar Pancing

Muhammad Sulthon - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 20:05 WIB
Bea Cukai
Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine sebanyak 1.200 gram dari Afrika yang akan masuk ke Indonesia. Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika ke dalam gulungan senar pancing.

Penindakan ini juga turut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Banten, dan jajaran BNN Provinsi Banten. Langkah ini sebagai bentuk sinergi stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkoba.

"Modus penyelundupan sabu yang digunakan adalah modus false concealment. Sabu disembunyikan dalam gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu ia sampaikan saat konferensi pers yang digelar pada tanggal 14 November 2023 di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," lanjut Gatot.

Hasil penindakan tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebanyak 5,5 miliar Rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Soekarno Hatta beserta instansi penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi jutaan generasi bangsa dari peredaran Narkotika," tegas Gatot.

Simak juga 'Saat Penampakan Barang Ilegal Senilai Rp 3,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads