Polisi Masih Mediasi Content Creator dengan Indosiar soal Konten Parodi

Polisi Masih Mediasi Content Creator dengan Indosiar soal Konten Parodi

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 19:09 WIB
Laporan konten parodi jasa keliling yang menggunakan logo Indosiar ke Polres Jakarta Barat. (Annisa/detikcom)
Laporan konten parodi 'jasa keliling' yang menggunakan logo Indosiar ke Polres Jakarta Barat. (Annisa/detikcom)
Jakarta -

Indosiar melaporkan pembuat konten parodi 'jasa keliling' yang menggunakan logo Indosiar ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi mengatakan hingga saat ini antara content creator dengan pihak Indosiar masih dalam tahap mediasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan saat ini pihak Indosiar bersama terlapor content creator berinisial VH alias VK masih dalam tahap mediasi. Ia mengatakan hal itu atas permintaan terlapor untuk melakukan mediasi.

"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan polisi fokus kepada laporan yang dilayangkan oleh pihak Indosiar atas pembuat konten parodi 'jasa keliling'.

"Sampai sejauh ini kami fokus kepada laporan yang disampaikan kepada pihak Indosiar Visual Mandiri bahwa memang terkait dengan tayangan jasa bikin anak keliling ini hanya melibatkan terlapor saja dengan istrinya," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun konten parodi 'jasa keliling' yang dibuat dan diunggah oleh akun @vicky_kalea menampilkan konten video yang memparodikan program pintu berkah dengan judul jasa bikin anak keliling, menggunaakan atau mencantumkan logo televisi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan Indosiar.

"Dengan adanya konten tersebut, akun TikTok Vicky Kalea bertambah menjadi 55 ribu orang. Kemudian dari hasil penyelidikan dan barang bukti juga sudah berhasil diamankan, termasuk satu unit handphone milik terlapor, yaitu iPhone 12 Promax warna biru," ujarnya

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan pengusutan kasus ini menggunakan Pasal 100 dan/atau Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads