Pengadilan Yaman Bebaskan Kelompok Zarqawi Dari Tuduhan Teror

Pengadilan Yaman Bebaskan Kelompok Zarqawi Dari Tuduhan Teror

- detikNews
Sabtu, 04 Nov 2006 23:58 WIB
Sanaa - Pengadilan Yaman membebaskan 19 tersangka anggota kelompok teror Alqaeda. Hanya 6 anggota yang dijatuhi hukuman karena memalsukan dokumen.19 Tersangka itu, termasuk 5 warga negara Arab Saudi, terlibat dalam kelompok anti AS. Jaksa mendakwa mereka dengan tuduhan melakukan penyerangan terhadap aset AS di Yaman yang mengakibatkan pemimpin Alqaeda di Irak, Abu Musab al Zarqawi terbunuh pada Juni lalu dalam sebuah serangan udara AS di dekat Baghdad.Pada Juli lalu, kelompok yang dikenal dengan Kelompok Zarqawi ini juga dibebaskan oleh Pengadilan Sanaa. Pembebasan in dikarenakan minimnya bukti-bukti yang dihadirkan pihak kepolisian.Jaksa lalu mengajukan banding karena kasus ini terkait dengan keamanan negara. Namun, jaksa Saeed al-Qattaa melemparkan tuduhan bahwa 19 tersangka itu dibentuk oleh kelompok bersenjata dan tergabung dalam penyerangan terhadap warga Amerika di Yaman.Dia menyatakan tidak cukup bukti untuk mendukung tuntutan, tergabung dalam kelompok bersenjata dan merencanakan penyerangan terhadap warga AS di Yaman dan warga Yaman yang bekerjasama dengan warga AS.Berdasarkan laporan koresponden AFP, Sabtu (4/11/2006), 6 anggota kelompok itu, termasuk 1 warga Arab saudi, dinyatakan bersalah telah memalsukan sejumlah dokumen. 2 Warga Yaman dipenjara selama 3 tahun. Sementara 4 terdakwa lainnya langsung dinyatakan bebas karena masa tahanannya telah habis bersamaan dengan vonis hakim itu.Kelompok Zarqawi ini terlibat dalam serangkaian serangan di Yaman pada 2005 silam. Persidangan yang dibuka sejak Februari ini adalah yang terakhir dari serangkaian kasus yang melibatkan tersangka militan di Yaman. (ary/ary)


Berita Terkait