Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 16:44 WIB
Jakarta -

Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan saat Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Filri.

"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.

Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.

Diketahui pemeriksaan terhadap Firli dilakukan hari ini. Firli diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB, artinya Firli diperiksa sekitar empat jam lamannya.

Lebih jauh, Ade Safri mengatakan, pihaknya bakal melakukan konsolidasi dan analisis evaluasi (anev) terkait pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

"Nanti akan kita tentukan pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini," pungkasnya.

Firli Diperiksa

Sebelumnya, kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi. Diketahui, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan lebih awal dari waktu yang dijadwalkan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Adapun pemeriksaan terhadap Firli dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Saat ini sudah hadir," ujar Arief saat dikonfirmasi sekitar pukul 09.28.WIB.

Kemudian, usai pemeriksaan Firli keluar meninggalkan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.37 WIB. Artinya, Firli diperiksa selama hampir 4 jam.

Firli diketahui keluar melalui akses utama pejabat Polri di gedung Rupatama Mabes Polri. Gedung Rupatama memang tersambung dengan gedung Bareskrim Polri.

Firli terlihat keluar dengan mobil Hyundai hitam dengan nopol B-1917-TJQ. Mobil yang ditumpangi Firli terus melaju tak menghiraukan awak media yang terus memanggil dan mengejar.

Tak sedikitpun kaca mobil dibuka. Namun dapat dilihat dari dalam Firli bersama ajudannya duduk di kursi bagian tengah mobil itu. Firli terlihat duduk menyender. Seolah menghindari sorotan awak media, dia menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Adapun Firli terlihat mengenakan atasan batik bernuansa cokelat dengan bawahan berwarna hitam polos.

Sebelum selesai pemeriksaan, detikcom bersama dua awak media lainnya mencoba datang ke lantai 6 ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, tempat Firli diperiksa.

Terlihat Firli tengah solat dan dijaga dua ajudannya. Kemudian, dia kembali melanjutkan pemeriksaan hingga selesai dan meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Halaman 2 dari 2
(ond/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads