Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 30 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Sebanyak 30 orang CPMI ilegal tersebut diamankan menuju KN Pulau Marore-322.
Adapun penggagalan CPMI ilegal ini terjadi saat salah satu unsur Bakamla, KN Pulau Marore-322, sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut 'Nusantara VI/23'. Penggagalan sebanyak 30 CPMI ini berlangsung di perairan pantai Dongas, Sekupang, Batam, Kamis (16/11/2023).
"Mulanya, Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi mengenai adanya kegiatan mencurigakan, yang diduga aktivitas pemuatan CPMI ilegal di sekitar Pantai Dongas. Atas dasar tersebut, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Friche Flack memberi perintah kepada Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto selaku Komandan KN Pulau Marore-322 agar melaksanakan penyekatan di perairan Utara Sekupang, sekaligus penindakan terhadap upaya penyelundupan CPMI ilegal," kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan awal mula kejadian dimulai pada Minggu (12/11) pukul 19.08 WIB. Saat itu tim VBSS KN Pulau Marore-322 berhasil menemukan speedboat/HSC tanpa nama yang sedang melaju ke arah Utara keluar dari perairan Pantai Dongas. Mengetahui keberadaan tim VBSS, HSC tersebut berbalik arah ke selatan sebagai upaya melarikan diri. Tim VBSS lantas melakukan pengejaran.
"Pukul 19.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan HSC tanpa nama tersebut di salah satu dermaga tikus Pantai Dongas dengan kondisi kosong. Menyikapi hal tersebut, tim VBSS melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan pelaku penyelundupan dan CPMI ilegal yang melarikan diri," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan per Senin (13/11) pukul 05.30 WIB, Tim VBSS berhasil menemukan 30 orang CPMI ilegal yang sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar lahan. Lokasi tersebut merupakan persinggahan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
![]() |
Dari hasil penyelidikan, didapatkan data bahwa para CPMI ilegal berasal dari Lombok, NTB. Kemudian, untuk berangkat ke Malaysia, CPMI ilegal mengaku perlu menggocek kantong sejumlah Rp 10-15 juta per orang kepada pengurus yang mengaku sebagai agen.
"Tepat hari ini, Kamis (16/11) seluruh 30 CPMI yang diamankan KN Marore-322 telah diserahterimakan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam," katanya.
Serah terima ini diwakili Darman M Sagala dan disaksikan oleh Mustaqim Ode Musnal selaku Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau guna proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Bakamla RI dengan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
(rdp/imk)