Warga Provinsi Banten diminta untuk segera memanfaatkan kebijakan fiskal untuk pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini masih berlaku hingga 23 Desember 2023 atau menjelang akhir tahun.
Kebijakan yang dikeluarkan itu berupa bebas denda dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah dengan diskon sebesar 20%.
"Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Banten EA Deni Hermawan, Kamis (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Banten serta mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk tertib administrasi. Bebas denda ini masih dalam rangka HUT ke-78 RI dan HUT ke-23 Provinsi Banten.
Ia menuturkan, Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya menjadi dasar aturan fiskal ini. Kebijakan ini juga telah berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Deni juga menyatakan, dengan kebijakan ini dikeluarkan, kesadaran warga Banten meningkat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar pajak daerah. Warga Banten sekaligus bisa berperan dalam pembangunan di seluruh daerah yang ada di provinsi serta tertib beradministrasi data kendaraan bermotor.
"Segera manfaatkan masa pelaku program bebas denda dan pokok BBNKB II dan diskon mutasi masuk dari luar daerah," tegasnya.
(bri/isa)