Eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan Tetty Rumondang Harahap ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pembunuh Tetty, yang merupakan suami korban, terancam hukuman mati.
"Pelaku Ahmad Yuda dijerat dengan pasal kita terapkan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUHP Pidana," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dilansir detikSumut, Rabu (15/11/2023).
Nugroho memerinci ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. Pada penerapan Pasal 340 KUHP, pelaku Ahmad Yuda terancam hukuman maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya.
"Atau Pasal 338 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 338 KUHPidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.
Nugroho mengungkapkan pelaku Ahmad Yuda diketahui memukul korban dengan dan lesung. Kemudian menikam korban dan membakar korban di dalam kamarnya.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Pembunuh Nenek Tasem di Subang Ditangkap, Pelakunya Kakak Kandung