Kades di Lebak dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 345 Juta

Kades di Lebak dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 345 Juta

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 16 Nov 2023 11:43 WIB
Kejari Lebak tetapkan Kades dan suaminya tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Lebak)
Kejari Lebak menetapkan kades dan suaminya sebagai tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Lebak)
Lebak -

Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, berinisial H dan suaminya, YH, menjadi tersangka kasus pemerasan. Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 345 juta.

YH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Malingping. Pemerasan terjadi selama 2021-2023. Para tersangka diduga memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang.

"Kita tetapkan dua orang tersangka, mereka (tersangka) pasangan suami istri. Istrinya Kades, kalau suaminya ASN di kecamatan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Nur kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, pihak perusahaan diminta membayar sejumlah uang agar proses perizinan bisa segera diurus oleh tersangka. Perusahaan kemudian membayarkan uang yang diminta dengan cara dicicil melalui transfer maupun tunai. Selama tiga tahun, uang yang diterima tersangka dari perusahaan mencapai Rp 345 juta.

"Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen milik perusahaan. Tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Andi menjelaskan, selama proses penyidikan perkara ini ada 49 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari perangkat desa, warga yang menjual tanah, perusahaan yang membeli tanah untuk tambak udang, hingga saksi ahli.

"Kami memeriksa 49 saksi. Hasil gelar perkara penyidikan ya kami tetapkan pasutri ini tersangka. Untuk kepentingan penuntutan, mereka kita tahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B), dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads